Di Indonesia sendiri mungkin menurut saya pribadi sebuah desain itu tidak boleh sampai menggunakan logo yang menyindir ras, agama yang membuat orang lain merasa sakit apalagi menyindir satu sama lain. contoh terdapat sebuah karikatur yg menggambarkan sebuah pemimpin dari agama tersebut dan dibuat desain yang konyol. maka itu akan terkena denda dari pemerintah sendiri, tetapi di Indonesia masih kurang dengan aturan membajak/menyerupai desain seseorang walaupun desain tersebut sudah didaftarkan ke HAKI tetap saja masih banyak orang menyerupai desain dari sebuah desainer.
Luar Negeri
Menurut saya aturan di luar negeri lebih ketat daripada di Indonesia, yang sama hanyalah tidak boleh menyindir sebuah ras dan agama, dan di luar negeri apabila ada yang menyerupai dan membajak suatu desain maka akan dikenakan denda, kalian bisa lihat dari contoh kasus Apple dengan Samsung yg berseteru karena sebuah desain mereka dibuat kurang lebih sama dengan punya nya. Dan sampai sekarang mereka masih berseteru tentang desain tersebut dan belum ditentukkan siapa pemenangnya, Apabila desain yg digunakan untuk iklan di luar negeri kalian boleh membandingkan dengan desain lain, mungkin disana ditujukan untuk persaingan bisnis, agar ekonomi disana lebih maju.